Struktur Desa


A.    Lembaga-lembaga Desa

Sebuah daerah tentu tidak hanya memiliki satu lembaga, yakni Pemerintah yang berdaulat di daerah tersebut, melainkan juga dibantu oleh lembaga-lembaga lain yang dibentuk demi kesejahteraan masyarakat daerah. Desa Pangkalan Batang memiliki beberapa lembaga-lembaga desa. Setiap lembaga memiliki dasar hukum terbentuknya, di antaranya:

1)      Lembaga pemerintah

a.      Pemerintah desa/kelurahan

Pemerintah desa yang dimaksud ialah kepala desa beserta perangkat desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa. Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa turut serta dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah desa memiliki wewenang untuk mengatur daerah otonomnya, untuk kepentingan masyarakat setempat. Setiap desa memiliki pemerintah desa sebagai pusat penyelenggaraan administrasi.

Desa Tanjung Samak sendiri memiliki pemerintah desa, di mana adanya kepala desa serta perangkat desa yang berfungsi mengatur pemerintahan desa. Kepala Desa ditentukan berdasarkan pemilihan kepala desa.

1)      Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang adalah Peraturan Desa Pangkalan Batang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tanjung Samak Tahun 2019 Nomor 2). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi. Fungsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1.      Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

3.       Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

2)      Lembga kemasyarakatan

a.       LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan keputusan lurah/desa. LPM memiliki ruang lingkup kegiatan berupa Perencanaan Pembangunan Desa, Gotong Royong, dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.

b.      PKK

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan keputusan lurah/kepala desa. PKK di Desa Tanjung Samak hanya ada 1 kelompok PKK memiliki ruang lingkup kegiatan berupa. Penyuluhan tentang Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Gotong Royong PKK, Pengembangan UP2K, Pembinaan pendidikan, Pembinaan kesehatan (PHBS), Pembinaan dan Pengembangan Posyandu dan Pos lansia, Pengembangan HATINYA PKK, dan Pelatihan dan Penyuluhan kepada masyarakat

c.       Posyandu

Posyandu dan bidan setempat berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama ibu dan anak. Dalam hal ini kami membantu  program-program posyandu/bidan setempat dengan maksud meningkatkan keberhasilan program kesehatan yang ada.

d.      Pengajian

Pengajian merupakan kegiatan keagamaan yang dilakukan dilingkunggan masyarakat desa tanjung samak.kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan agama,memperkuat silahturahmi dan meningkatkan kesadatan spiritual.kegiatan pengajian di desa tanjung samak berupa ceramah,tadarus al quran dan bisa berupa kegiatan lainnya.

e.       Arisan

Kegiatan social ekonomi yang dilaksakan masyarakat setiap sebulan sekali.Arisan berfungsi untuk menabung atau mendapatkan dana secara bergantian. Selain kegita ekonomi arisan juga menjadi tempat untuk bersilahturahmi sehingga memperkuan ikatan social.

f.        Simpan pinjam

Sistem keuangan sederhana yang memungkinkan anggota komunitas untuk menyimpan uang dan meminjamkan dana dalam lingkunggan kelompok atau organisasi.kegiatan ini bertujuan untuk emingkatkan kesejahteraan anggoata melalui dukungan finansial.

g.      Karang taruna

Menurut Permendagri Nomor 5 tahun 2007 Karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

h.      Ormas/LSM

Organisas yang dibentuk oleh masyarakat untuk memnaganai berbagai isu social,lingkungan,kemanusiaan.LSM bertujuan untuk menyuarakan aspirsi memberikan bantuan serta melakuakan advokasiterhadap berbagai masalah yang tidak selalu bisa ditangani oelh pemerintah

i.        Lain- lain



No

Nama kepala desa

Tahun priode

            1

H. IRSYAD

1932-1939

            2

H.SULAIMAN

1939-1967

            3

REOSMAN

1967-1997

            4

SALBANI

1997-1998 (pjs)

            5

SAIDI ROESMAN

1998-2006

            6

KUSNAINI,S.Ag

2006-2008

            7

ARFAI’,A.Md

2008-2009 (pjs)

            8

DAHLAN

2009-2009 (plt)

            9

SAIDI ROESMAN

1009-2015

           10

ARFA’I,A.Md

2015-2021

           11

BUDI CAHYADI,S.IP

2021-2021 (pj)

           12

SAIDI ROESMAN

2022-SEKARANG



Comments