Struktur Desa
A. Lembaga-lembaga
Desa
Sebuah
daerah tentu tidak hanya memiliki satu lembaga, yakni Pemerintah yang berdaulat
di daerah tersebut, melainkan juga dibantu oleh lembaga-lembaga lain yang
dibentuk demi kesejahteraan masyarakat daerah. Desa Pangkalan Batang memiliki
beberapa lembaga-lembaga desa. Setiap lembaga memiliki dasar hukum
terbentuknya, di antaranya:
1) Lembaga
pemerintah
a. Pemerintah
desa/kelurahan
Pemerintah
desa yang dimaksud ialah kepala desa beserta perangkat desa yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa. Pemerintah Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa turut serta dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pemerintah
desa memiliki wewenang untuk mengatur daerah otonomnya, untuk kepentingan
masyarakat setempat. Setiap desa memiliki pemerintah desa sebagai pusat
penyelenggaraan administrasi.
Desa Tanjung Samak sendiri memiliki pemerintah desa, di mana adanya kepala desa serta perangkat desa yang berfungsi mengatur pemerintahan desa. Kepala Desa ditentukan berdasarkan pemilihan kepala desa.
1) Badan
Permusyawaratan Desa
Dasar hukum
pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang adalah
Peraturan Desa Pangkalan Batang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa
Tanjung Samak Tahun 2019 Nomor 2). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki
fungsi. Fungsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
2. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
2) Lembga
kemasyarakatan
a. LPM
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang
dibentuk berdasarkan keputusan lurah/desa. LPM memiliki ruang lingkup kegiatan
berupa Perencanaan Pembangunan Desa, Gotong Royong, dan Pelaksanaan Pembangunan
Desa.
b. PKK
Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang
dibentuk berdasarkan keputusan lurah/kepala desa. PKK di Desa Tanjung Samak hanya
ada 1 kelompok PKK memiliki ruang lingkup kegiatan berupa. Penyuluhan tentang
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Gotong Royong PKK, Pengembangan UP2K,
Pembinaan pendidikan, Pembinaan kesehatan (PHBS), Pembinaan dan Pengembangan
Posyandu dan Pos lansia, Pengembangan HATINYA PKK, dan Pelatihan dan Penyuluhan
kepada masyarakat
c. Posyandu
Posyandu dan bidan setempat berperan
penting dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama ibu dan anak. Dalam hal ini kami membantu program-program posyandu/bidan setempat
dengan maksud meningkatkan keberhasilan program kesehatan yang ada.
d. Pengajian
Pengajian
merupakan kegiatan keagamaan yang dilakukan dilingkunggan masyarakat desa
tanjung samak.kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan
agama,memperkuat silahturahmi dan meningkatkan kesadatan spiritual.kegiatan
pengajian di desa tanjung samak berupa ceramah,tadarus al quran dan bisa berupa
kegiatan lainnya.
e. Arisan
Kegiatan social
ekonomi yang dilaksakan masyarakat setiap sebulan sekali.Arisan berfungsi untuk
menabung atau mendapatkan dana secara bergantian. Selain kegita ekonomi arisan
juga menjadi tempat untuk bersilahturahmi sehingga memperkuan ikatan social.
f.
Simpan pinjam
Sistem keuangan
sederhana yang memungkinkan anggota komunitas untuk menyimpan uang dan
meminjamkan dana dalam lingkunggan kelompok atau organisasi.kegiatan ini
bertujuan untuk emingkatkan kesejahteraan anggoata melalui dukungan finansial.
g. Karang
taruna
Menurut
Permendagri Nomor 5 tahun 2007 Karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang
merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara
fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
h. Ormas/LSM
Organisas yang
dibentuk oleh masyarakat untuk memnaganai berbagai isu
social,lingkungan,kemanusiaan.LSM bertujuan untuk menyuarakan aspirsi
memberikan bantuan serta melakuakan advokasiterhadap berbagai masalah yang
tidak selalu bisa ditangani oelh pemerintah
i.
Lain- lain
No | Nama kepala desa | Tahun priode |
1 | H. IRSYAD | 1932-1939 |
2 | H.SULAIMAN | 1939-1967 |
3 | REOSMAN | 1967-1997 |
4 | SALBANI | 1997-1998 (pjs) |
5 | SAIDI ROESMAN | 1998-2006 |
6 | KUSNAINI,S.Ag | 2006-2008 |
7 | ARFAI’,A.Md | 2008-2009 (pjs) |
8 | DAHLAN | 2009-2009 (plt) |
9 | SAIDI ROESMAN | 1009-2015 |
10 | ARFA’I,A.Md | 2015-2021 |
11 | BUDI CAHYADI,S.IP | 2021-2021 (pj) |
12 | SAIDI ROESMAN | 2022-SEKARANG |

Comments
Post a Comment